Pembahasannya Alot tak se Alot Kehidupan Pegawai P3K Paruh Waktu, Akhirnya Banggar dan TAPD Sepakat Naikan Gaji

Bangkep, Banggaiplus.com – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banggai Kepulauan akhirnya mencapai kesepakatan untuk menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Rp 1 juta pada tahun 2026.

Sebelumnya, dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2026, pihak eksekutif merencanakan gaji untuk PPPK paruh waktu hanya sebesar Rp 800 ribu per bulan. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan antara Banggar dan TAPD, disepakati adanya penambahan anggaran untuk pos belanja honorarium PPPK paruh waktu, sehingga naik dari Rp 800.000 menjadi Rp 1 juta per bulan.

Kenaikan upah ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Selain karena besaran sebelumnya dianggap tidak manusiawi mengingat beban kerja yang tinggi, kenaikan ini juga bertujuan untuk memperkecil kesenjangan upah antara pegawai P3K paruh waktu dengan pegawai P3K penuh waktu yang menerima sekitar Rp 3,7 juta.

Menurut Irwanto T Bua, Kamis (6/11/2026), anggota Banggar lainnya juga turut menyuarakan pentingnya kenaikan gaji ini, terutama dengan mempertimbangkan kondisi keuangan APBD 2026. Kesepakatan ini dapat tercapai dengan syarat adanya sumber pendapatan baru. Kenaikan gaji P3K paruh waktu dianggap sebagai prioritas dan hal ini telah terbukti.

“Aliansi PPPK paruh waktu juga sempat berdialog dengan pimpinan DPRD dan anggota Banggar. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh wakil rakyat (Banggar) dan TAPD. Pada prinsipnya, mereka tidak mempermasalahkan besaran honor Rp 1 juta yang mereka terima per bulan. Namun, mereka meminta adanya legalitas formal berupa Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pemberian honorarium/gaji berdasarkan beban kerja,” tuturnya.

Aliansi P3K paruh waktu disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak eksekutif melalui bagian hukum terkait permintaan legalitas tersebut. Jika permintaan ini tidak direspon, DPRD Bangkep berencana memasukkannya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) tahun depan. (bp01)

error: Content is protected !!
Exit mobile version