Bangkep, Banggaiplus.com – Nasib Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih belum jelas, karena belum diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) telah berupaya mendorong pemerintah daerah untuk segera merealisasikan Ranperda tersebut, namun Bupati belum memberikan respons yang diharapkan. Padahal, dokumen Ranperda telah disetujui dalam sidang paripurna tiga bulan lalu.
Dalam momen paripurna Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026, pada Senin (13/10/2025), DPRD kembali mempertanyakan alasan penundaan Ranperda ini kepada Bupati Rusli Moidady.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Bangkep, Sartun Landengo, dengan tegas menyatakan, tidak ada alasan yang dapat diterima untuk menunda atau mengabaikan hasil sidang paripurna.
“Tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti dokumen Ranperda Perampingan OPD untuk diasistensi di pemerintah provinsi, sebab Ranperda itu adalah produk dua lembaga yang disepakati bersama dalam sidang paripurna. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama. Jadi, saya kira tidak ada argumentasi atau dalil yang setara untuk melemahkan, menunda apalagi membatalkan produk paripurna,” tegasnya.
Sartun Landengo, yang juga seorang politisi dan advokat, menyampaikan argumentasi politiknya di hadapan Bupati Rusli Moidady dan Wakil Bupati Bangkep, Serfi Kambey. Ia menyatakan, Bampeperda tidak akan membahas tiga Ranperda yang diajukan sebelumnya jika Ranperda perampingan OPD tidak segera ditindaklanjuti.
“Saya harus menyampaikan, Bampeperda tidak akan membahas tiga rancangan perda yang diajukan, sebelum Ranperda OPD ini selesai,” ujarnya dengan nada tegas.
Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu, yang memimpin sidang paripurna, “mengunci” pernyataan Sartun Landengo dengan menegaskan kepada Bupati Rusli Moidady.
“Ranperda perampingan OPD adalah hasil pembahasan dua institusi penyelenggara pemerintah. Hal itu keputusan bersama sehingga menjadi mutlak dan mengikat secara konstitusional,” imbuh Arkam Supu.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bupati Rusli Moidady menjelaskan bahwa Ranperda perampingan OPD masih dalam tahap penyelarasan oleh bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Bangkep. Bupati tidak memberikan kepastian waktu penyerahan dokumen tersebut, namun menyatakan akan segera melayangkannya ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.
“Dokumen itu masih diteliti di bagian Ortal dan dalam waktu dekat kami akan mengajukan ke Biro Hukum di Palu,” tandas bupati. (bp01)