Bangkep, Banggaiplus.com – Sebuah keluarga di Kecamatan Bulagi Utara, Banggai Kepulauan (Bangkep), terlibat dalam kasus pencabulan yang sangat memprihatinkan. Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya, SY, dan kakak kandungnya, IY.
Lebih tragis lagi, ibu kandung korban, ST, tega “menjual” anaknya kepada pria lansia hidung belang, YS dan EK, yang berprofesi sebagai kuli panggul di pelabuhan Sambulangan, dengan imbalan Rp.20.000 dan Rp.50.000.
Menurut rilis Polres Banggai Kepulauan pada Senin (6/10/2025), kasus ini terungkap setelah korban merasa khawatir karena tidak mengalami menstruasi selama dua bulan. Korban kemudian menceritakan kondisinya kepada guru wali kelasnya, mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya yang masih berstatus pelajar SMP.
Pengakuan yang lebih mengejutkan adalah bahwa ayah dan kakak laki-lakinya juga telah menyetubuhinya, dan ibunya mengeksploitasi dirinya secara seksual kepada dua pria lansia.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkep segera bertindak cepat. Pada Rabu, 1 Oktober 2025, Kanit PPA Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung Prayitno, S.H., memimpin tim untuk melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan korban serta beberapa terduga pelaku. Dalam proses pengamanan, Satreskrim dibantu oleh jajaran Polsek Bulagi yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Arifin Utina.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta yang lebih mengerikan. Korban mengaku bahwa dirinya juga disetubuhi oleh ayah kandungnya, SY, dan kakak kandungnya, IY. Awalnya, korban takut memberikan keterangan karena diancam akan dibunuh oleh ayahnya jika kasus ini terbongkar. Namun, dengan pendekatan emosional dan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, korban akhirnya berani mengungkap seluruh kejadian yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, mengonfirmasi bahwa dari 11 terduga pelaku yang diamankan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami telah menahan ayah kandung (SY), ibu kandung (AT), dua orang lansia (YS dan EK), serta pacar korban yang juga terlibat. Sementara Kakak kandung korban (IY) tidak ditahan karena masih di bawah umur dan penanganannya diserahkan ke sistem peradilan anak, ujar Kasat.
Kelima terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kami pastikan para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak dengan hukuman maksimal. (*/bp01)