Bangkep, Banggaiplus.com – Terkait pemberitaan yang beredar mengenai honorarium anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tahun 2024-2025 dan anggaran perjalanan dinas, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memberikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi Honorarium Forkopimda:
1. Dasar Pemberian Honor: Kaban Kesbangpol membenarkan adanya honorarium untuk anggota Forkopimda. Anggaran ini mencakup dua kegiatan utama, yaitu Pengawasan Orang Asing dan Kewaspadaan Dini, yang melibatkan Kesbangpol dan unsur Forkopimda.
2. Penurunan Besaran Honor: Terjadi penurunan honor dari Rp8.000.000 pada tahun 2024 menjadi antara Rp1.275.000 hingga Rp1.500.000 pada tahun 2025. Penurunan ini bukan kebijakan sepihak dari Kesbangpol, melainkan berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah dilakukan konsultasi. Hal ini memastikan tidak ada temuan terkait honorarium Forkopimda berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sulteng.
3. Persetujuan Pimpinan Daerah: Keputusan mengenai besaran honor telah disampaikan, diketahui, dan disetujui oleh Bupati dan Sekretaris Daerah. Kesbangpol hanya menjalankan program atau kegiatan yang telah ditetapkan.
4. Penegasan Tidak Ada Pemangkasan: Kaban Kesbangpol menegaskan bahwa tidak benar informasi mengenai pemangkasan honor Forkopimda akibat temuan BPK Sulteng. Isu mengenai pemanfaatan selisih anggaran untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar kepentingan Kesbangpol juga tidak benar. Semua proses terkait honor Forkopimda telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Klarifikasi Soal Perjalanan Dinas;
1. Anggaran Perjalanan Dinas Pegawai: Kaban Kesbangpol menjelaskan bahwa biaya perjalanan harian pegawai Kesbangpol adalah Rp300.000 per hari. Untuk perjalanan dinas dalam daerah yang jaraknya jauh dari ibukota Salakan, seperti wilayah Kecamatan Buko dan sekitarnya, diberikan tambahan biaya sewa penginapan.
2. Perbedaan dengan Kepala Kesbangpol: Kepala Kesbangpol mendapatkan fasilitas berupa kendaraan dinas dan biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung oleh kantor. Sementara itu, pegawai memerlukan biaya sewa transportasi dan BBM, termasuk biaya penginapan untuk kegiatan yang mengharuskan mereka bermalam di wilayah kecamatan yang jauh dari ibukota.
3. Penunjukan Perwakilan Dinas Luar Daerah: Untuk perjalanan dinas luar daerah, Kepala Kesbangpol menunjuk bawahan yang sesuai dengan bidang tugas kegiatan tersebut. Penunjukan ini dilakukan secara selektif dan sesuai dengan Tupoksi pegawai.
4. Mekanisme Penganggaran: Kaban Kesbangpol menambahkan bahwa seluruh proses penganggaran di Kesbangpol Bangkep berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan koordinasi lintas bidang dan bagian, serta persetujuan pimpinan.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait isu honorarium Forkopimda dan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Kesbangpol Bangkep.***