Fraksi PKB Mendesak Bupati Bangkep, Segera Ajukan Dokumen Ranperda Perampingan OPD untuk Dievaluasi

Bangkep, Banggaiplus.com – Fraksi Kebangkitan Kesejahteraan dan Solidaritas mendesak Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, untuk segera menyampaikan dokumen rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk dievaluasi.

Desakan ini disampaikan dalam pandangan fraksi pada sidang paripurna atas nota keuangan rancangan perubahan APBD 2025. Haryanto L Sadardi, yang membacakan pandangan fraksi, menekankan agar bupati segera mengambil langkah konkret untuk mengajukan dokumen ranperda yang telah disepakati bersama lembaga legislatif.

Alasan desakan ini adalah karena dua bulan setelah diparipurnakan, ranperda tersebut belum juga dievaluasi. Bahkan, dalam rentang waktu tersebut, tidak ada komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif. Fraksi PKB berpendapat bahwa jika ada perubahan atau kepentingan lain, pihak eksekutif seharusnya mengkomunikasikannya agar ranperda ini segera terealisasi menjadi produk hukum pemerintah daerah.

“Perkembangan hasil evaluasi di tingkat Provinsi terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Banggai Kepulauan yang pernah dibahas bersama DPRD, belum diajukan ke Pemprov Sulteng untuk dievaluasi, bupati harus menjelaskan hal itu,” ujar Hariyanto dalam laporan fraksi.

Selain mempertanyakan kejelasan ranperda perampingan OPD, fraksi PKB juga menyarankan agar nota keuangan yang menjadi penjabaran dan penyajian rencana keuangan serta kebijakan fiskal yang akan dijalankan oleh pemerintah. Sebabmemegang peranan penting karena memberikan gambaran terkait perencanaan pendapatan dan pengalokasian pengeluaran.

Meskipun memberikan desakan dan masukan kepada bupati Bangkep, Fraksi Kebangkitan Kesejahteraan Dan Solidaritas menerima:

1. Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar).
​2. Raperda tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
​3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah, dan
​4. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PT. Bank Sulteng, Perumda Air Minum Paisu Molino dan Peseorda Trikora Salakan, untuk dibahas dan dikaji di tingkat Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda). (bp01)

error: Content is protected !!
Exit mobile version