banner 728x90

Usai Bahas dan Telitikan Perubahan KUA-PPAS 2025, Dewan Bangkep Berikan Enam Catatan Rekomendasi

Bangkep, Banggaiplus.com – Setelah usai melakukan pembahasan dan meneliti dokumen perubahan APBD, KUA-PPAS 2025, yang dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhir Dewan Bangkep memberikan enam poin catatan rekomendasi untuk disesuaikan.

Enam poin catatan rekomendasi yang tertuang dalam nota kesepakatan telah ditandatangani oleh Ketua Tim TAPD Suripto Nurdin (Pj.Sekda) dan unsur pimpinan Dewan Bangkep Arkam Supu (Ketua), Rusdin Sinaling (Waket I) dan Suhardin Sabalino (Waket II) di ruang rapat paripurna Senin (1/9/2025).

Berikut enam catatan rekomendasi DPRD Bangkep;

Pertama, perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 harus tetap berpedoman pada RPJMD/RPD serta sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional.

Kedua, pemerintah Daerah perlu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Langkah intensifikasi terhadap sumber-sumber penerimaan yang telah ada, serta melakukan ekstensifikasi dengan menggali potensi sumber pendapatan baru yang belum dioptimalkan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, serta mendukung pembiayaan Pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Ketiga, pemerintah Daerah diharapkan tetap menganggarkan secara penuh hak-hak pegawai, termasuk gaji, tunjangan dan kewajiban lainnya.

Keempat, pemerintah Daerah meneliti Kembali secara cermat biaya anggaran, baik yang bersumber dari belanja operasional maupun belanja modal agar setiap anggaran digunakan secara efektif, efisien serta tepat sasaran.

Kelima, pemerintah Daerah memastikan penyaluran DBH sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tepat waktu, transparan serta dipergunakan sesuai peruntukannya.

Keenam atau terakhir, pemerintah Daerah perlu mengelola pembiayaan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban fiskal di tahun-tahun berikutnya.

    Enam poin rekomendasi tersebut tentunya menjadi pijakan eksekutif untuk kemudian menyesuaikan usulan pemerintah daerah dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025. (bp01/adv)

    error: Content is protected !!