Bangkep, Banggaiplus.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banggai Kepulauan memberikan 15 catatan ‘minor’ kepada Bupati Bangkep terkait Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Setelah menyelesaikan tugas mengkaji dan mempelajari dokumen yang telah disampaikan. Catatan Pansus ini diharapkan dapat ditindaklanjuti sebagai langkah strategis dan prioritas dalam pembangunan daerah, lima tahun kedepan.
Ketua Pansus RPJMD, Badrin Liato, menyampaikan 15 catatan tersebut dalam sidang paripurna DPRD Bangkep, Kamis (14/8/2025). Salah satu poin utama yang ditekankan adalah perlunya Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, di bawah kepemimpinan Rusli Moidady dan Serfi Kambey, untuk menekan angka kemiskinan dengan target penurunan 1-1,5% per tahun.
Berikut lima belas catatan yang diberikan oleh Pansus;
1. Kaidah Penyusunan RPJMD: Perlu revisi sistematika penulisan, tujuan, sasaran pembangunan daerah, serta sinkronisasi permasalahan dan isu strategis antara data dan fakta di lapangan.
2. Visi Daerah: Visi “Banggai Kepulauan Bangkit Menuju Masyarakat Yang Maju, Sejahtera, Merata dan Berkelanjutan” harus terukur secara objektif dan didukung oleh seluruh anggota DPRD.
3. Kesesuaian Dokumen Perencanaan: RPJMD harus berpedoman pada dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJPD tahun 2025-2045.
4. Keselarasan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi: Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 harus selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029 serta peraturan yang berlaku.
5. Rumusan Strategis dan Kebijakan: Pemerintah Daerah perlu merumuskan strategi dan kebijakan yang sesuai dengan potensi dan tantangan daerah serta aspirasi masyarakat.
6. Proyeksi Penganggaran: Pemerintah Daerah perlu memperhatikan proyeksi penganggaran 5 tahun ke depan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.
7. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemerintah Daerah harus berani mengambil langkah intensifikasi sumber-sumber PAD dengan menerapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
8. Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati: Tujuan dan sasaran perlu dipertajam dengan pendekatan logic model untuk menentukan program-program prioritas RPJMD.
9. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah: Terdapat perubahan penyertaan modal pada PERUSDA, PDAM, dan Bank Sulteng.
10. Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Pemerintah Daerah harus memprioritaskan peningkatan IPM melalui perluasan layanan dan tenaga medis, peningkatan fasilitas kesehatan, penguatan sistem rujukan antar pulau, serta pemberdayaan UMKM berbasis potensi lokal.
11. Keterkaitan Visi, Misi, dan Prioritas dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi: Diperlukan gap analysis untuk menunjukkan isu strategis yang belum diakomodasi atau berpotensi bertabrakan antar level perencanaan.
12. Matriks Gap: Pemerintah Daerah dapat membuat Matriks Gap yang membandingkan prioritas pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten.
13. Program Prioritas 8 Berkah: Perlu hubungan eksplisit antara program dan sasaran outcome yang terukur.
14. Keselarasan 8 Berkah dengan Nomenklatur Kepmendagri: Pemerintah Daerah melakukan penyempitan ruang lingkup program berdasarkan isu strategis.
15. Tingkat Kemiskinan: Pemerintah Daerah menetapkan pengentasan kemiskinan sebagai prioritas super-strategis dalam RPJMD, dengan target penurunan 1-1,5% per tahun.
Badrin menutup laporannya dengan menekankan pentingnya penyusunan peta kantong kemiskinan berbasis desa dan pulau, integrasi program peningkatan keterampilan dan UMKM berbasis potensi lokal, percepatan pembangunan konektivitas wilayah, serta kemitraan ekonomi antara pelaku usaha besar dan masyarakat. (bp01)







