banner 728x90

Hasil Pembahasan & Penelitian Ranperda RPJMD Bangkep 2025-2029 Diparipurnakan

PARIPURNA - Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Legislatif dan Eksekutif tentang Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPJMD 2025-2029, Kamis (14/8/2025) di Ruang Paripuna DPRD Bangkep. (Foto : Dokumen/Istimewa)

Bangkep, Banggaiplus.com – Setelah melalui serangkaian pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025-2029 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna DPRD Bangkep, Kamis (14/8/2025).

Sidang paripurna tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif. Sebelumnya, Ketua Pansus, Badrin Liato, menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian Ranperda RPJMD.

Dalam pidatonya, Badrin Liato menekankan urgensi penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Pasal 263 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah untuk lima tahun ke depan.

Badrin juga menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis untuk mewujudkan visi Banggai Kepulauan yang bangkit, menuju masyarakat yang maju, sejahtera, merata, dan berkelanjutan. Untuk mencapai visi tersebut, dibutuhkan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan agar program-program pembangunan dapat direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Banggai Kepulauan.

“Setelah Pansus mengkaji dan mempelajari dokumen RPJMD yang telah disampaikan oleh Bupati, maka Pansus meneliti dan memeriksa dari isi dokumen tersebut sehingga Pansus memberikan sejumlah catatan,” ujar Badrin.

Salah satu catatan krusial yang direkomendasikan oleh Pansus adalah penetapan pengentasan kemiskinan sebagai prioritas utama, bahkan menjadi langkah super-strategis dalam RPJMD. Pansus menargetkan penurunan angka kemiskinan sebesar 1-1,5% per tahun. (bp01)

error: Content is protected !!