Bangkep, Banggaiplus.com – Delapan nelayan di Desa Bongganan merasakan kekecewaan mendalam setelah nama mereka dicoret dari daftar penerima bantuan sampan oleh Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Bongganan, Syamsurizal Wadjib. Merasa dirugikan, para nelayan ini mengadukan kebijakan tersebut ke DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep).
Sebelum mengadu ke DPRD, pada Kamis, (14/8/2025) delapan nelayan yang berasal dari dua kelompok berbeda ini terlebih dahulu menyampaikan laporab mereka kepada Camat Tinangkung dan Kepala BPMPD Bangkep. Respons dari kedua institusi tersebut memberikan sedikit harapan, karena kebijakan Pj Kades Bongganan dinilai kurang tepat.
Kedua institusi tersebut mengindikasikan adanya peluang bagi para nelayan untuk tetap mendapatkan bantuan sampan. Mereka menyoroti alasan yang diajukan, yaitu bahwa Musyawarah Desa (Musdes) hanya menyepakati kelompok nelayan tanpa membahas nama-nama anggotanya. Hal ini dianggap sebagai kesalahan yang dijadikan pembenaran.
“Mana mungkin sebuah kelompok dapat dilegalkan tanpa ada anggotanya? Ini adalah pernyataan pembenar tanpa didasari logika yang kuat,” ujar salah seorang nelayan.
Mantan Pejabat Kades Bongganan, Eko Wahyudi, menjelaskan, bantuan sampan sebanyak 30 unit untuk tiga kelompok nelayan didanai melalui dana desa. Karena menggunakan uang negara, seluruh proses kegiatan harus legal, termasuk kelompok dan anggota nelayan penerima.
“Proses pencairan proyek itu berdasarkan nama kelompok dan anggota yang diusulkan sebelumnya,” tegas Eko Wahyudi.
Kepala BPMPD Banggai Kepulauan, Aris Sutanto, juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa jika ada perbedaan atau perubahan nama dari usulan sebelumnya, proses pencairan tidak akan terjadi.
Eko Wahyudi menambahkan, ketidakpahaman administrasi atau adanya hasutan dari pihak tertentu diduga menjadi penyebab Pj Kades Bongganan berani mengambil kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan saat pertemuan bersama Ketua Komisi I DPRD Bangkep, Eko Febrianto Sahata, dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bangkep, Eko Febrianto Sahata, merespon cepat dengan menetapkan waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa pekan depan. RDP tersebut akan melibatkan pemerintah desa dan sejumlah instansi terkait.
“Agar persoalan ini tidak berlarut-larut, Komisi I segera menyikapinya dengan menggelar rapat dengar pendapat. Setelah mendengar jawaban dari dua pihak, lembaga legislatif akan menerbitkan surat rekomendasi ke eksekutif untuk ditindaklanjuti,” pungkas Eko Febrianto Sahata. (bp01)







