Bangkep, Banggaiplus.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan konsultasi terkait pelanggaran etik dan tata beracara ke Kantor Kemenkum HAM Perwakilan Sulteng di Palu, Kamis (7/8/2025). Kehadiran mereka di terima oleh Kepala Divisi P3H Kemenkum HAM Perwakilan Sulteng, Sopian.
Konsultasi ini dilakukan untuk membahas klausul pasal yang berkaitan dengan kode etik. Wakil Ketua BK DPRD Bangkep, Winto J. Dosang, menjelaskan, pasal etik yang mengatur tentang pelanggaran anggota DPRD yang tidak memerlukan pengaduan.
“Revisi ayat pada kode etik kehormatan ini bertujuan untuk menjaga martabat, marwah, citra, dan kredibilitas DPRD. Selain itu, juga untuk membantu Pimpinan dan Anggota DPRD Bangkep dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, dan tanggung jawab kepada negara dan masyarakat,” ujar Winto.
Sementara Ketua BK Mohammad Iqbal Laiti mengatakan, konsultasi tersebut difokuskan pada rencana revisi terkait pasal yang mengatur pelanggaran anggota legislatif dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, untuk menjadi syarat formil. Sebab yang ada hanya ancaman tuntutan di atas 5 tahun.
Bercermin dari kasus diperiode sebelumnya dimana ada aleg yang diduga terlibat tindak pidana dan terbukti bersalah sesuai pemeriksaan polisi, justru tidak dikenakan sanksi dari lembaga legislatif. Hal itu terjadi karena lemahnya dasar hukum etik, yang tidak mencantumkan ancaman dibawah lima tahun.
“Dari kasus itulah sehingga Badan Kehormatan mengkonsultasikan ke Kemenkum HAM Perwakilan Sulteng, untuk meminta saran hukum, terkait syarat formil dalam pasal tersebut,” tutur Iqbal.
Kemudian kata politisi Gerindra ini, kalau pun ada revisi ayat dalam klausul dimaksud, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, BK akan mengusulkan untuk dibahas secara formal dengan seluruh fraksi. Kemudian hasilnya akan dilegalkan melalui sidang paripurna. (bp01)







