Bangkep, Banggaiplus.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) gagal terealisasi di Desa Bongganan dan Kalumbatan.
Kegagalan ini disebabkan oleh belum terbitnya izin pengelolaan laut, sebuah persyaratan krusial untuk pelaksanaan program tersebut.
Kunjungan anggota Komisi II DPRD Bangkep yang terdiri dari Burhan Alelaga, Erik Lauw, Fauzan Muhammad, dan Sri Yeni, ke Balai Pelaksana Perumahan Sulawesi II di Palu pada Jumat (18/7/2025) mengungkap fakta mengecewakan ini.
Menurut Wakil Ketua Komisi II, Fauzan Muhammad, bantuan stimulan sebenarnya dapat diberikan kepada warga di kedua desa tersebut, namun terhambat oleh masalah perizinan yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Bangkep.
Ketidakmampuan Pemda Bangkep, khususnya Dinas Perumahan dan Dinas Perikanan dalam mengurus izin pengelolaan laut, dinilai sebagai kegagalan koordinasi dan perencanaan yang serius.
Politisi Demokrat ini menekankan, Pemda seharusnya telah mengajukan permohonan izin jauh sebelum pelaksanaan program, bukan menunggu hingga program tersebut terancam gagal.
Kekecewaan warga pesisir Desa Bongganan dan Kalumbatan yang berharap mendapatkan bantuan perumahan pun menjadi dampak langsung dari kelalaian ini. Mereka harus gigit jari akibat lambannya birokrasi dan kurangnya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah perizinan.
“Ini merupakan indikator kegagalan pemerintahan Rusli-Serfi,” tegas Fauzan. Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya melengkapi seluruh instrumen pendukung sebelum meluncurkan program, agar tidak terjadi kegagalan dan masyarakat tidak dirugikan. Kegagalan program BSPS ini menjadi bukti nyata kurangnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan perumahan warga pesisir,” pungkas Fauzan. (bp01)







