banner 728x90

Pansus Bidik Rp10 Miliar dari Temuan LHP BPK di Banggai Kepulauan

TARGET - Pantia Kusus (Pansus) DPRD Banggai Kepulauan, Menargetkan 40 persen atau Rp10 Milyar dari total Rp30 Milyar atas Temuan Laporan Hasil Temuan BPK-RI Perwakilan Sulteng. (Foto : adibua)

Bangkep, Banggaiplus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan (Bangkep) tengah berupaya keras mengembalikan kerugian negara sebesar Rp30 miliar berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Temuan ini menjadi catatan minor dalam pengelolaan keuangan daerah selama sepuluh tahun terakhir (2014-2024). Dua kali pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya untuk permasalahan yang sama belum membuahkan hasil optimal.

Kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menagih sejumlah pengemplang uang negara menjadi penyebab utama kegagalan tersebut. Akibatnya, para rekanan yang berutang kepada Pemda Bangkep seakan bebal dan terkesan kebal hukum.

Pansus yang baru dibentuk berkomitmen untuk bekerja keras mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas daerah. Irwanto T. Bua, Ketua Pansus, dalam wawancara dengan Banggaiplus.com pada Senin (14/7/2025), menyatakan bahwa pihaknya menargetkan pengembalian minimal Rp10 miliar, atau sekitar 40% dari total temuan BPK, dalam kurun waktu tiga bulan.

Meskipun Irwanto, yang juga politisi Golkar, enggan menyebutkan nama-nama pihak yang terlibat, ia memberikan sinyal kuat, salah satu pihak yang kini menjabat sebagai pejabat teras Pemda Bangkep termasuk dalam daftar pengemplang tersebut.

Langkah hukum selanjutnya masih akan dibahas secara kelembagaan. Namun, Irwanto menegaskan komitmen Pansus untuk mencapai target minimal Rp10 miliar. Keberhasilan Pansus ini akan menjadi barometer keberhasilan legislatif dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Soal rekomendasi pansus biarlah berjalan sesuai dengan dinamika rapat pembahasan nanti. Namun yang pasti Pansus harus mencapai target pengembalian minimal Rp 10 milyar,” tandasnya.(bp01)

error: Content is protected !!