BANGKEP – Dari puncak Bukit Trikora, memandang hamparan laut dan daratan Banggai Kepulauan, terbayang dinamika politik yang tengah mengguncang daerah ini. Atmosfer yang tak biasa terasa begitu nyata, bukan hanya hembusan angin laut, tetapi juga desas-desus ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif.
Laporan-laporan media massa akhir-akhir ini memang melukiskan gambaran yang kurang sedap. Ego sektoral dan individualisme politik, dibungkus ambisi kekuasaan, seakan menjadi momok yang menghantui penyelenggaraan pemerintahan daerah. Praktik-praktik yang menyimpang yang jauh dari norma dan etika politik sehat terjadi, membuat lembaga legislatif gerah.
Persepsi publik pun terpecah. Kebijakan birokrasi yang diduga dikanalisasi untuk kepentingan sepihak, menguntungkan individu atau golongan tertentu dalam lingkaran kekuasaan, semakin memperkeruh suasana. Ketidakharmonisan antara DPRD dan Pemerintah Daerah semakin kentara.
Salah satu akar permasalahan terletak pada kebijakan eksekutif yang terkesan sepihak, tanpa melibatkan DPRD. Beberapa Peraturan Kepala Daerah (Perkada), oleh eksekutif terkesan sengaja menutup ruang komunikasi dengan lembaga legislatif, padahal regulasi seharusnya membuka ruang dialog dan partisipasi. DPRD, yang memiliki peran dalam pembahasan dan pengawasan Perkada, merasa diabaikan keberadaanya.
Ketidaknyamanan ini mendorong DPRD untuk menekan tombol fungsi pengawasannya. Buktinya empat fraksi di DPRD Banggai Kepulauan telah memberikan catatan minor dan mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng selama kurun waktu 10 tahun terakhir. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD serius dalam upaya membongkar sengkarut pengelolaan keuangan daerah.
Sinergitas Kunci Penyelenggara Pemerintah
Sejatinya, Hubungan yang harmonis dan produktif antara kedua lembaga ini merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan perubahan paradigma. Baik eksekutif maupun legislatif harus sama-sama memposisikan diri sebagai mitra sekerja, bukan sebagai rival.
Persepsi kedua lembaga ini memiliki kepentingan yang bertolak belakang harus dihilangkan. Sebaliknya, harus dipahami, eksekutif dan legislatif memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan yang sehat.
Eksekutif, yang mengemban tugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan, membutuhkan dukungan dan pengawasan dari legislatif. Legislatif, sebagai representasi rakyat, memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan, mengawasi pelaksanaan anggaran. Kolaborasi yang efektif antara keduanya akan menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang lebih terarah dan transparan.
Membangun kemitraan ini membutuhkan komitmen dan upaya dari kedua belah pihak. Saling menghormati, komunikasi serta kesediaan untuk bernegosiasi dan mencari titik temu merupakan langkah ideal.
Proses pembuatan kebijakan harus melibatkan partisipasi aktif dari kedua lembaga, sehingga menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan. Sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel juga perlu diimplementasikan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan efektif.
Situasi ini menjadi cerminan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan di Banggai Kepulauan. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas bukan lagi sekadar slogan, melainkan kebutuhan mendesak untuk mencegah praktik-praktik koruptif dan membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dari Bukit Trikora, harapan akan pemerintahan yang adil dan bertanggung jawab tetap menyala, menunggu terbitnya fajar baru di Banggai Kepulauan.***
———————————————————-Penulis: Mulyadi T Bua
Pimpinan Umum Banggaiplus.com/Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banggai Kepulauan
