Bangkep, Banggaiplus.com – Sidang Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024, Rabu (9/7/2025), diwarnai kritikan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkep. Bupati Bangkep, Rusli Moidady, turut hadir dalam sidang tersebut.
Dalam laporan Pansus yang dibacakan oleh Erik Lauw, penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi sorotan utama. Pansus menekankan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif dalam mengelola keuangan daerah demi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Pansus DPRD Bangkep memberikan beberapa rekomendasi penting kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan diantaranya, perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah dan tidak tercapainya target pendapatan sebesar Rp40,17 miliar .
Hal tersebut menunjukkan lemahnya akurasi perencanaan dan belum optimalnya kinerja pemungutan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kemudian Pansus merekomendasikan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pendapatan daerah, baik dari transfer pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Asumsi pendapatan dalam APBD harus lebih realistis, berbasis tren dan data historis, terutama untuk dana transfer bersyarat. Digitalisasi sistem penagihan perlu dipercepat, dan perluasan basis objek pajak dan retribusi juga menjadi penting.
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) wajib memastikan seluruh dokumen pendukung penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) disiapkan tepat waktu. Inspektorat juga didesak untuk melakukan audit triwulanan atas capaian pendapatan.
Pansus menyoroti juga pengelolaan SiLPA tahun 2024 dan dampaknya terhadap perencanaan anggaran dan pendapatan tahun berikutnya. Sebab engelolaan SiLPA yang ideal, menurut Pansus, berkisar 3-5% dari total APBD, dengan klasifikasi yang jelas. SiLPA yang ada didesak untuk digunakan guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah tahun sebelumnya secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pansus juga mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah kongkrit terkait piutang daerah tahun 2024 mencapai Rp16.320.785.578,00, dengan penyisihan piutang sebesar Rp6.760.563.155,00.
Jika itu tidak disikapi berarti pemerintah daerah telah mengakui potensi kerugian atau kegagalan penagihan sekitar 41,43%.
“Untuk efektivitas dan kepastian hukum, Pansus merekomendasikan pembaharuan dan klasifikasi seluruh piutang daerah, membedakan piutang yang masih dapat ditagih dan yang telah macet lebih dari 3 tahun. Piutang dari pihak ketiga dan retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu ditindaklanjuti secara aktif melalui mekanisme penagihan terjadwal, ujar Erik Lauw dalam laporan pansus yang dibacakannya. (bp01)
