Bangkep, Banggaiplus.com – Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) di ambang perubahan dalam tatanan birokrasinya.
Hal tersebut terkoneksi dengan rencana merger atau penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkep berpotensi mengubah lanskap pemerintahan daerah di tahun 2026.
Anggota Dewan Bangkep yang juga politisi PBB, Burhan Alelaga, kepada media ini mengatakan, usulan tersebut awalnya hanya mencakup penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Namun ada tambahan, kini Pansus tengah membahas rencana penggabungan 13 OPD, sebuah langkah yang memicu perdebatan mengenai efisiensi dan potensi pengaruh politik.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi dasar pembahasan Pansus. Anggota Pansus, Burhan Alelaga, menjelaskan rencana penggabungan tersebut meliputi:
Disdikbud dan Disdikpora: Penggabungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Dinkes dan DisP3AP2KB: Penggabungan Dinas Kesehatan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
DisKetapang dan Distan: Penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian.
Dishub dan Diskominfo: Penggabungan Dinas Perhubungan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.
DisPUPR dan DisPKP2: Penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
DisNakertrans, DisPerindag, dan DisPMD: Penggabungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam penggabungan ini, urusan tenaga kerja akan berada di bawah DisPerindag, sementara urusan transmigrasi akan dialihkan ke DisPMD.
Namun, rencana penggabungan Dinas Perumahan dan PUPR masih dipertimbangkan karena peran krusial kedua OPD tersebut dalam pembangunan daerah.
Burhan Alelaga, tidak menampik spekulasi publik yang berasumsi, jika marger tersebut beraroma politik. Namun kata Burhan ada kepentingan besar pemerintah untuk melakukan efisensi anggaran ditengah kondisi fiskal daerah yang kian melemah.
“Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebijakan efisiensi anggaran memaksa pemerintah daerah untuk mengambil langkah taktis dengan merger OPD. Langkah ini diharapkan dapat menghemat sedikitnya Rp 12 miliar dari APBD, tutur Burhan Alelaga.
Tahapan Pansus telah dilaksanakan, implementasi rencana merger OPD diperkirakan baru akan terlaksana pada tahun 2026.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai dampaknya terhadap efisiensi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan potensi implikasi politik di Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Apakah langkah ini akan benar-benar menghasilkan efisiensi yang signifikan atau justru menimbulkan masalah baru, kita tunggu saja jawabannya,” pungkas Burhan. (bp01).