Bangkep Banggaiplus.com – Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), bersiap menyambut pembangunan pelabuhan kontainer di Salakan. Proyek multiyears senilai Rp 97 miliar ini akan dikerjakan dalam dua tahap, dimulai pertengahan tahun 2025. Lebih dari sekadar infrastruktur, pembangunan ini diproyeksikan akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja baru.
Makanya organisasi pekerja sangat penting dibentuk di unit kerja yang ada di wilayah itu. Selain Organisasi tempat berhimpun tentu untuk memastikan hak dan kewajiban para pekerja secara formal.
Rudi Suleman, Wakil Ketua Umum DPP Federasi SPTI-KSPI Indonesia, yang dimintai tanggapannya Kamis (29/5/2023) mengatakan, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam operasional pelabuhan, merupakan tulang punggung aktivitas pelabuhan.
Mereka bertanggung jawab atas pemindahan barang dari kapal ke darat dan sebaliknya, baik secara manual maupun dengan bantuan alat berat. Keberadaan mereka menjadi kunci kelancaran, keamanan, dan efisiensi bongkar muat barang.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan
TKBM yang akan bekerja di Pelabuhan Salakan akan mendapatkan pelatihan teknis sebelum memulai tugasnya.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka dalam menjalankan tugas dengan aman dan efisien.
“Pelatihan ini akan mencakup pengetahuan dan praktik terkait keselamatan kerja, penggunaan alat berat, dan prosedur operasional pelabuhan. Dengan demikian, TKBM dapat berkontribusi secara optimal terhadap kelancaran operasional pelabuhan,” ujar Rudi.
Regulasi Pembentukan Koperasi TKBM
Di ketahui, organisasi TKBM juga memiliki koperasi, untuk hal itu diamanatkan dalam Permenkop Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggara Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan. Pasal 3 ayat 1, Koperasi di Pelabuhan dibentuk dari, oleh dan anggota berdasarkan ketentuan perundang-undangan dibidang perkoperasian. Ayat 2, dalam hal tersebut pelabuhan baru, pembentukan koperasi TKBM harus tunduk dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini.
Untuk merealisasikan itu, Rudi Suleman mengaku akan mengawal pembentukan koperasi sekaligus memberikan bimbingan teknis kepada tenaga kerja lokal, agar tercipta tenaga kerja yang profesional serta memiliki daya saing.
“Saya akan akan mengawal dari tahapan pembentukan keanggotaan, pendirian cabang organisasi federasi dan konfederasi, yang menjadi cikal bakal berdirinya TKBM. Bahkan sampai memfasilitasi verifikasi faktual dari Dinas Koperasi setempat, untuk kemudian mendapatkan PMKU dari Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP),” tandas Rudi. (bp01)