Sanksi Etik Beniyanto, Antara Politik dan Hukum

banner 728x250

Luwuk, Banggaiplus.com – Anggota DPR-RI Fraksi Golkar, Beniyanto, dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Senin (26/5/2025).

Sanksi ini menyusul aduan penganiayaan terhadap Lutpi Samaduri, anggota DPRD Banggai, yang terjadi selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai.

MKD merekomendasikan agar DPP Partai Golkar tidak mencalonkan kembali Beniyanto di Dapil Sulteng pada Pileg mendatang.

Dikutip dari Media Online terbitan Jakarta, Beniyanto membantah tuduhan penganiayaan, menyatakan bahwa cekcok yang terjadi di Kecamatan Toili merupakan bagian dari situasi tegang selama PSU dan pertikaian antara Beniyanto dan Lutpi Samaduri hanya sebatas tarik menarik diantara keduanya dan tidak ada pemukulan.

Ia menegaskan kehadirannya di lokasi atas perintah partai untuk mengawal proses pemungutan suara. Meskipun menerima sanksi etik sebagai bahan intropeksi, statusnya sebagai anggota legislatif tetap tidak terpengaruh.

Dilain pihak, putusan MKD ini memicu beragam reaksi publik, khususnya di Banggai. Praktisi hukum Suryanto Suludani, SH., misalnya, dia memberikan pandangan hukumnya tanpa mengabaikan hasil sidang etik MKD. Ia berpendapat bahwa secara hukum, belum ada pembuktian Beniyanto bersalah melakukan penganiayaan terhadap Lutpi Samaduri. Suryanto menekankan pentingnya merujuk pada putusan lembaga yudikatif yang menyatakan adanya pelanggaran pidana, agar putusan tidak terkesan prematur.

Soal rekomendasi MKD agar Beniyanto tidak dicalonkan kembali di Dapil Sulteng di pileg mendatang, menimbulkan pertanyaan di berbagai kalangan. Hal ini dinilai bias dan menimbulkan tanda tanya. Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai, Irwanto Kulap, menolak berkomentar dan menyerahkan hal tersebut kepada pengurus DPP Partai Golkar.

Kasus ini menyoroti perbedaan antara sanksi etik dan proses hukum pidana. Sanksi etik MKD didasarkan pada kode etik keanggotaan DPR, sementara pembuktian penganiayaan harus melalui jalur hukum yang melibatkan bukti-bukti dan proses peradilan yang sah. (bp01)

error: Content is protected !!