Modus Pinjam Motor, Wanita Asal Mantoh Diciduk Polisi

Luwuk, Banggaiplus.com – Banyak cara bagi pelaku kriminal untuk menjalankan aksinya, pelakunya juga tak hanya pria. Namun peristiwa kriminal, penggelapan satu unit sepeda motor kali ini, justru di lakukan seorang wanita berinisial YT (34) asal Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai.

YT ditangkap oleh tim Resmob Polresta Banggai di Desa Bolo, Kecamatan Mantoh, pada Selasa (3/11/2026) malam.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., peristiwa bermula pada Selasa, 20 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, pelaku mendatangi korban, Agnes Arani (17), warga Desa Honduhon, Luwuk Timur. Dengan alasan hendak mengurus keperluan di Kantor Bupati, pelaku meminjam sepeda motor milik korban sebuah Honda Vario dengan nomor polisi DN 2641 IN.

Namun setelah kendaraan dibawa pergi, motor tersebut tak pernah dikembalikan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Tompotika segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan YT tanpa perlawanan sedikit pun.

Dari pengakuan pelaku, ternyata motor itu tidak sekadar dipinjam. Kendaraan tersebut telah digadaikan di Desa Pandawangi, Kecamatan Toili Barat, dengan nilai sebesar Rp3,5 juta.

“Dari uang hasil penggadaian itu, pelaku hanya menerima sekitar Rp1,45 juta. Sisa sebesar Rp2 juta lainnya diserahkan kepada dua rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas AKP Arifin.

Hingga saat ini, keberadaan sepeda motor milik korban masih dalam penelusuran pihak kepolisian. Sementara dua orang rekan pelaku yang menerima sebagian uang hasil kejahatan tersebut terus diburu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polresta Banggai mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain, sekalipun sudah dikenal. Jika mengalami atau mengetahui hal serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. (*/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version