Astagfirullah, Seorang Suami di Toili Tega “Jual” Istrinya Lewat Aplikasi MeChat

Luwuk, Banggaiplus.com — Sungguh perbuatan yang tak terbayangkan. Seorang suami berinisial RI (45), warga Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, diduga tega memperjualbelikan istrinya sendiri melalui aplikasi pesan MeChat. Perbuatan keji itu akhirnya terungkap setelah sang istri, FH (28), memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

Laporan resmi diterima kepolisian pada 30 Oktober 2026 dengan Nomor: LP-B/567/X/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai bergerak cepat dan berhasil menangkap RI pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman kerabatnya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, peristiwa itu berlangsung pada rentang September sampai dengan Oktober 2026 di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Toili. Tersangka yang merupakan suami korban diduga memfasilitasi pertemuan istrinya dengan sejumlah pria yang dicarinya melalui aplikasi MeChat.

Caranya, tersangka berkomunikasi dengan calon pembeli di aplikasi tersebut, menetapkan tarif sebesar Rp600.000 per pertemuan, lalu mengantarkan istrinya ke penginapan untuk bertemu dengan pria yang telah dihubunginya.

“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku melakukan aktivitas tersebut karena alasan ekonomi, yaitu persoalan utang. Ia berperan mencari pelanggan lewat aplikasi, menentukan tarif, hingga mengantarkan korban ke lokasi,” jelas AKP Arifin.

Namun alasan apa pun, pihak kepolisian menegaskan tidak ada pembenaran atas tindakan tersebut.

“Persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan segala bentuk eksploitasi. RI telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” tegas Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subpasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Vivo warna hitam dan Realme warna hitam yang diduga digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dengan para pria hidung belang.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap sepenuhnya.(*/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version