Luwuk, Banggaiplus.com — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai kembali mempertegas langkah pemberantasan peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (31/10/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua orang sekaligus menyita 19 paket sabu yang siap diedarkan.
Kedua terlapor itu masing-masing pria berinisial AH (27) dan perempuan berinisial SD (43). Mereka diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi diterima pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Tim kemudian bergerak melakukan pendalaman sejak pukul 23.00 WITA dan berhasil melacak keberadaan AH di Jalan Tanjung Branjangan, Kelurahan Karaton.
“Setelah pemeriksaan, dari telepon genggam AH ditemukan sejumlah percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Temuan itu kami kembangkan,” ujar AKP Hamid.
Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 23.50 WITA tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kelurahan Lontio Baru, Kecamatan Nambo. Di lokasi itu petugas menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 5,60 gram yang tersembunyi secara rapi di wadah bedak dan kotak penyimpanan headset.
Selain barang bukti utama, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, tas samping, 4 bungkus plastik pembungkus, sedotan, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Kasus kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.(*/adibua)
