Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

Luwuk, Banggaiplus.com – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai telah melaksanakan tahap kedua penanganan perkara atau pelimpahan berkas, tersangka, serta barang bukti kasus tindak pidana kekerasan seksual ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil, atau disebut berkas P21, oleh pihak kejaksaan.

Tersangka dalam perkara ini berinisial ZI alias Kifli (18). Ia diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 414 Ayat (1) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Seksi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, dalam siaran persnya Rabu, (27/5/2026) mengatakan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Saiman.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, tersangka menjemput korban yang baru saja selesai bekerja dengan alasan hendak mengajak berkeliling di kawasan Kota Luwuk.

Namun, tersangka justru membawa korban ke lokasi sepi. Di tempat tersebut, pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban serta melakukan sentuhan fisik pada area vital korban.

Tidak berhenti di situ, tersangka terus memaksakan kehendak dan menahan tangan korban agar tidak berusaha melepaskan diri atau berontak.

“Pelaku menahan tangan korban sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa, dan pelaku pun melancarkan perbuatan asusilanya,” jelas AKP Saiman.

Tindak pidana tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera bergerak dan menangkap tersangka di kediamannya, wilayah Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, sekitar pukul 14.00 WITA.

Di hadapan penyidik, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Diketahui, keduanya awalnya berkenalan melalui media sosial dan menjalin hubungan asmara kurang lebih selama satu bulan sebelum kejadian berlangsung. (*/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version