Luwuk, Banggaiplus.com – Sejumlah warga Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur mengeluhkan proyek pembangunan sarana air bersih yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp500 juta, yang hingga kini tidak kunjung selesai dan dinilai mangkrak.
Diketahui, proyek pengembangan jaringan distribusi serta sambungan rumah (SR) tersebut awalnya telah mencairkan dana sebesar Rp125 juta atau setara 25 persen dari nilai kontrak. Namun hingga Mei 2026, pembangunan tidak berjalan sama sekali dan tidak terdapat kemajuan pekerjaan.
Kasus ini mengemuka ketika warga menyampaikan keluhannya kepada Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardani Murad Husain, saat kegiatan reses legislatif di wilayah setempat Rabu, (13/5/2026).
Selain menyampaikan permasalahan kepada wakil rakyat, warga juga meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Luwuk, agar segera mengambil langkah hukum terhadap permasalahan tersebut.
Wardani Murad mengakui telah menerima aduan warga dan membenarkan kondisi tersebut sesuai dengan temuan dan pengamatan saat melaksanakan kunjungan kerja di lapangan.
“Dalam kunjungan ini, kami dapati di lapangan ternyata tidak ada progres sama sekali alias nol persen,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai, diketahui bahwa proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan karena kontraktor pelaksana dinyatakan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kontrak. Padahal pihak kontraktor telah menerima pembayaran uang muka sebesar 25 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp125 juta.
Lebih lanjut dijelaskan, Dinas PUPR telah menggelar pertemuan atau Show Cause Meeting sebanyak tiga kali untuk memberikan peringatan dan meminta kontraktor melaksanakan kewajibannya. Namun pihak pelaksana tetap tidak menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut sehingga tidak ada kemajuan pekerjaan.
Akibat ketidakmampuan kontraktor melaksanakan tugas, proyek akhirnya dibatalkan dan sisa anggaran dikembalikan ke Pemerintah Pusat. Sementara itu, dana uang muka sebesar Rp125 juta yang telah dicairkan masih dalam proses penagihan kembali oleh pihak Dinas PUPR kepada kontraktor.
“Yang menjadi korban akibat ulah kontraktor ini adalah masyarakat Desa Luok, khususnya Dusun 2 dan 3. Sebanyak 100 sambungan rumah seharusnya sudah dapat dinikmati oleh warga pada tahun ini, namun harapan tersebut tidak terwujud akibat kejadian ini,” tegas Wardani Murad.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan warga yang selama ini menaruh harapan besar agar proyek tersebut dapat menyelesaikan permasalahan ketersediaan air bersih di desa mereka.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan keandalan kontraktor pelaksana proyek. Langkah tegas dianggap perlu dilakukan guna memastikan proyek pembangunan tidak berakhir gagal atau mangkrak, serta memastikan setiap anggaran negara yang telah dicairkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (*/adibua)
