Luwuk, Banggaiplus.com – Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai. Kali ini, dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil dibekukan petugas dalam penggerebekan yang dilaksanakan di Kompleks Bimoli, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (13/5/2026).
Dari kedua tersangka yang berinisial AG alias Y (39) dan NE alias U (23), petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket kecil dan 2 paket besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 50,40 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Luwuk.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat hingga pelaku berhasil ditangkap dan digeledah.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu sebagai barang bukti,” ungkap AKP Hasanuddin Hamid.
Selain narkotika, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yaitu satu unit mobil Daihatsu Alya warna hitam dengan nomor plat DN 157 XX (plat dealer), dua unit ponsel masing-masing merek Oppo dan Vivo, serta tas pinggang dan satu bungkus plastik bening.
Berdasarkan keterangan awal dari kedua tersangka, sabu yang mereka miliki diperoleh dari seorang wanita yang berada di wilayah Kecamatan Pagimana. Barang haram tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan juga akan diedarkan kembali di lingkungan Kota Luwuk.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan pemasok dan pengedar narkotika ini. Peredaran narkoba menjadi perhatian utama kami dan akan kami tindak secara tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta digabung dengan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.(*/adibua)
