Luwuk, banggaiplus.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial RN (43) warga Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, karena diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya sendiri pada Selasa (16/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 15 tahun kabur dari rumah dan tinggal di rumah temannya di Desa Kolo, Morowali Utara pada Selasa (9/2/2026). Korban kemudian ditemukan dan dibawa oleh Babinsa ke Mapolsek Batui. Saat diperiksa oleh petugas, korban mengaku kabur karena merasa takut dan mengalami trauma akibat perbuatan cabul sang ayah kandung yang terjadi sejak ia bersekolah di tingkat SD hingga SMP.
“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri sejak ia duduk di bangku kelas 5 SD di Kecamatan Batui, dengan terakhir kalinya pada September 2025,” ujar AKP Arifin.
Kasat menambahkan, pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara menyetubuhi korban berulang kali, bahkan pernah melakukannya saat istri pelaku sedang tidur di sisi lain. Korban juga sering mendapatkan ancaman bahwa ia akan diusir jika menolak atau memberitakan hal tersebut kepada orang lain.
“Akibat perbuatan tersangka, korban merasa ketakutan serta trauma dan mengalami rasa sakit setiap kali bertemu ayah kandungnya. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
