Tanggapan Fraksi PKB, OPD Diminta Percepat Serapan Anggaran

Bangkep, Banggaiplus.com – Setelah mendengarkan laporan hasil penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) terhadap rancangan perubahan APBD 2025, Fraksi Kebangkitan Kesejahteraan dan Solidaritas memberikan tiga catatan penting.

Pandangan fraksi ini dibacakan oleh Haryanto L. Sadardi dalam momen paripurna pada Kamis, 25 September 2025. Fraksi tersebut menyoroti tiga catatan penting yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Catatan pertama adalah permintaan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat penyerapan anggaran, mengingat waktu yang sudah memasuki triwulan III dan akan segera menuju triwulan IV. Fraksi PKB menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran agar program-program yang telah direncanakan dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kedua, OPD diminta untuk segera melakukan upaya serius dalam meningkatkan realisasi pendapatan. Hal ini menjadi krusial untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Fraksi PKB berharap agar OPD dapat menggali potensi-potensi pendapatan daerah yang belum optimal.

Terakhir, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya percepatan proyek-proyek pembangunan maupun rehabilitasi infrastruktur yang memiliki dampak luas pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Proyek-proyek ini diharapkan dapat memberikan multiplayer effect, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banggai Kepulauan.

Di akhir pandangannya, juru bicara fraksi menyampaikan bahwa Fraksi Kebangkitan Kesejahteraan dan Solidaritas menerima dan menyetujui hasil laporan pembahasan Badan Anggaran atas rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Dengan persetujuan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk merealisasikan perubahan APBD yang telah disetujui. (bp01)

error: Content is protected !!
Exit mobile version