Dugaan Pungli Dibalik Dana Bansos MCK, Nama Kadis Sosial Bangkep Ikut Terseret

Bangkep, Banggaiplus.com – Proyek Bantuan Sosial (Bansos) MCK/jamban di Desa Patukuki, Kecamatan Peling Tengah, Bangkep, diduga kuat terjadi praktik pungutan liar (pungli). Sejumlah dana disinyalir “disunat” oleh oknum bernama Ardin Lakano, yang menyeret nama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkep, Muhammad Amin.

Sebanyak 17 warga dari total 18 penerima manfaat bansos di Desa Patukuki mengeluhkan adanya potongan sebesar 15 persen dari total pagu yang seharusnya mereka terima, yaitu Rp15 juta per warga. Dana Bansos yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) Tahun 2025 ini.

Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah salah seorang warga melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Komisi II DPRD Bangkep, Irwanto T Bua, usai melakukan monitoring di daerah pemilihannya.

“Ardin, seorang pengusaha transportasi, yang memegang kendali seluruh keuangan 17 MCK yang akan dibangun di Tilani Sub Desa Patukuki, . Menurut informasi yang dihimpun, Ardin diduga melakukan pemotongan atas instruksi dari Dinsos. Jadi semua uang dikumpulkan melalui Ardin,” ujar seorang warga dalam laporannya kepada Ketua Komisi II DPRD Bangkep.

Warga tersebut juga menambahkan, sangat tidak mungkin Ardin berani menguasai seluruh pembiayaan tanpa adanya instruksi dari pihak Dinsos. Apalagi Ardin hanyalah seorang pengusaha transportasi yang menyediakan jasa angkut material.

Indikasi dugaan penyimpangan semakin menguat dengan adanya fakta bahwa seluruh kegiatan pembuatan MCK berada di bawah kendali Ardin. Mulai dari belanja material hingga sewa tukang, semua diatur olehnya. Bahkan, kualitas pembangunan MCK yang dikelola Ardin berbeda jauh dengan satu MCK yang dibangun secara swakelola murni oleh warga.

Jamban yang dibangun swakelola murbi oleh warga, tangki penampungan airnya lebih besar dari yang diadakan oleh Ardin. Bahkan lantainya menggunakan keramik atau tegel. Sementara 17 MCK yang dikelola Ardin diduga tidak menggunakan lantai keramik.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, Ardin diduga telah mengantongi uang haram sebesar Rp38.250.000, yang diduga akan dibagikan kepada oknum-oknum di Dinsos Bangkep. Angka ini didapatkan dari perhitungan 17 paket dikalikan Rp15.000.000, kemudian dikurangi 15 persen.

Padahal, pelaksanaan swakelola Bantuan Sosial MCK seharusnya mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, sangat jelas bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek bantuan sosial (Bansos) sama sekali tidak boleh dilakukan oleh perorangan, seperti yang dilakukan oleh Ardin. Bantuan MCK ini dapat diswakelola oleh instansi penanggung jawab, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan, dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan LKPP.

Ardin, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa dirinya mengelola seluruh dana bansos untuk membangun MCK. Ia beralasan bahwa hal ini dilakukan atas permintaan warga penerima manfaat yang kesulitan mengakses material karena kondisi jalan yang buruk.

“Saya hanya sebatas penyedia jasa angkutan yang diminta warga untuk memfasilitasi pembelian material sekaligus mencari tukang dan membayar upahnya. Soal potongan 15 persen atas instruksi Dinsos itu tidak benar,” tuturnya.

Namun, muncul pertanyaan mengapa seluruh pembiayaan, mulai dari pembelian material hingga upah tukang, menjadi tanggung jawabnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Bangkep, Muhammad Amin, membantah adanya dugaan pungutan 15 persen yang mengatasnamakan dirinya atau instansinya. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah berkomitmen untuk tidak bersentuhan langsung dengan anggaran bansos MCK tersebut.

“Kewenangan Dinas Sosial hanya sebatas mencairkan ke rekening warga sebagai penerima manfaat, kemudian melakukan pengawasan untuk memastikan dana tersebut termanfaatkan sesuai peruntukkannya,” jelasnya.

Terkait pengawasan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala desa (Kades) Patukuki. Ia juga mengakui bahwa teknis pelaksanaan program bersifat swakelola. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa adalah keliru jika terdapat oknum yang mengaku sebagai pihak ketiga.

Amin juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan jika diundang oleh lembaga legislatif. “Saya siap memberikan penjelasan. Pada dasarnya saya merasa tidak pernah memerintahkan seperti itu. Saya juga selalu tekankan kepada bawahan agar tidak mengintervensi anggaran bansos,” pungkasnya.

Kasus ini dinilai sangat fatal karena jelas melangkahi regulasi. Oleh karena itu, langkah kongkrit harus segera diambil untuk mengurai kasus ini. Masyarakat menanti apakah Dewan Bangkep akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ini. Jika tidak, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah hukum dengan melakukan penyelidikan atas dugaan kasus “sunat-menyunat” dana Bansos tersebut. (bp01)

error: Content is protected !!
Exit mobile version