Ini 12 Catatan Banggar DPRD untuk Perubahan APBD 2025 Pemkab Banggai Kepulauan

Bangkep, Banggaiplus.com – Setelah melalui serangkaian pembahasan dan penelitian mendalam, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merumuskan 12 catatan penting terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Catatan ini menjadi panduan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Bangkep dalam mengimplementasikan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.

Berikut adalah 12 catatan Banggar yang disampaikan:

1. Percepatan Proyek Infrastruktur Strategis: Banggar mendorong percepatan realisasi proyek-proyek infrastruktur strategis yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, termasuk pembangunan atau peningkatan fasilitas publik vital.

2. Penguatan Pengawasan Proyek: Pemerintah Daerah diharapkan memperkuat fungsi pengawasan terhadap kualitas pelaksanaan proyek-proyek strategis. Ini mencakup pengawasan material, metode konstruksi, dan kepatuhan terhadap standar teknis untuk memastikan hasil pekerjaan yang tahan lama dan berkualitas.

3. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Badan Pendapatan Daerah didorong untuk segera melakukan upaya serius guna meningkatkan realisasi pendapatan melebihi target yang ditetapkan dalam Perubahan APBD 2025, melalui optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada semester kedua tahun 2025.

4. Percepatan Penyerapan Anggaran OPD: Mengingat saat ini sudah memasuki akhir triwulan III Tahun Anggaran 2025, Banggar menekankan percepatan penyerapan anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang besar di akhir tahun.

5. Efisiensi dan Efektivitas Belanja Daerah: Seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan diharapkan untuk melakukan pengendalian, penajaman, efisiensi, dan efektivitas belanja daerah.

6. Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Banggar mendorong peningkatan target kinerja pembangunan, khususnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal ini agar korelasi antara target kinerja pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran terbuka dapat berimbang dan selaras dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, serta daya beli masyarakat sebagai indikator keberhasilan IPM.

7. Penambahan Anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Disepakati penambahan anggaran sebesar Rp 225.000.000 untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

8. Peningkatan Anggaran Dinas Kesehatan untuk UHC: Dinas Kesehatan mendapat penambahan anggaran sebesar Rp 1 miliar dari sisa pagu anggaran untuk Program Universal Health Coverage (UHC), dengan harapan pelayanan kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan dapat lebih maksimal.

9. Penambahan Anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM: Disepakati penambahan anggaran sebesar Rp 150.000.000 untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

10. Pengurangan Belanja Tak Terduga BPKAD: Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, belanja tak terduga dikurangi dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 500 juta.

11. Penambahan Pagu Anggaran Inspektorat: Disepakati penambahan pagu anggaran untuk Inspektorat.

12. Penambahan Pagu Anggaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah: Disepakati penambahan pagu anggaran sebesar Rp 50.000.000 untuk Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

DPRD menegaskan bahwa setelah Perubahan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan implementasinya secara berkala, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Catatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Bangkep untuk mewujudkan pembangunan. (ADV/bp01)

error: Content is protected !!
Exit mobile version