Satpol Airud Polres Bangkep, Tegas Tangani Reklamasi Ilegal Milik Iwan Tandako

REKLAMASI ILEGAL - Tim Gakkum Sat. Polairud Polres Banggai Kepulauan, tengah melakukan tindakan hukum meminta keterangan awal (Berita Acara Wawancara) kepada Kepala Desa Lumbi-Lumbia Muhtar Mangalia, di kediamannya Munggu (23/3/2024). (Foto : Tim Polairud)

Bangkep, Banggaiplus.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Banggai Kepulauan menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus reklamasi ilegal.

Tim Satpol Airud, di bawah pimpinan Kanit Gakkum Sat Polairud Bripka Muhammad Arsan Akbar, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (24/3/2023) di Desa Lumbi-lumbia, Kecamatan Buko Selatan, Banggai Kepulauan. Reklamasi ilegal tersebut diduga dilakukan oleh Iwan Tandako.

Hasil pengukuran di lapangan menunjukkan luas reklamasi mencapai 30 meter (depan), 25 meter (belakang), 52 meter (sisi kanan), dan 38 meter (sisi kiri). Terdapat pula keramba batu seluas 25 x 11 meter. Titik koordinat reklamasi tercatat pada 01°29′ 12.80″ S 122°49′ 18.01″ E atau 1.486889° S 122.821669° E, yang diperkirakan berjarak 32 meter dari batas sepadan pantai.

Setelah olah TKP, tim Polairud melanjutkan dengan Berita Acara Wawancara (BAW) terhadap Kepala Desa Lumbi-Lumbia, Muhtar Mangalia.

Muhtar Mangalia menyatakan dalam pemeriksaan tersebut, Iwan Tandako tidak pernah memberitahukan pemerintah desa terkait aktivitas reklamasi tersebut. Akibatnya, aktivitas nelayan terganggu, memicu protes dan tuntutan kompensasi dari masyarakat.

Sebagai kesepakatan, Iwan Tandako memberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta untuk pembangunan rumah ibadah di wilayah tersebut.

“Kompensasi itu bukan melegalkan reklamasi yang dilakukannya, tetapi kompensasi atas terganggunya aktifitas perekonomian masyarakat,” tutur Kades.

Kanit Gakkum Sat Polairud, Bripka Muhammad Arsan Akbar, menegaskan bahwa Iwan Tandako diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Meskipun Bripka Arsan tidak merinci ancaman hukuman, ia mengindikasikan penerapan pasal berlapis sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Tindakan tegas Satpol Airud Polres Banggai Kepulauan ini bukan hanya penegakan supremasi hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas permasalahan reklamasi ilegal yang meresahkan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (bp01)

error: Content is protected !!
Exit mobile version