Bangkep, Banggaiplus.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan (Bangkep), dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup, terungkap banyak aktifitas reklamasi yang dilakukan tanpa izin.
Fenomena reklamasi ilegal untuk kepentingan bisnis itu, membuat sejumlah anggota legislatif bereaksi keras dan mendesak pemerintah agar secepatnya melakukan tindakan nyata.
Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu yang ketika itu sebagai pimpinan rapat, mendesak kepada instansi teknis untuk mengambil langkah kongkrit terkait aktifitas reklamasi yang terjadi di wilayah pesisir Banggai Kepulauan.
Dalam rapat itu, disepakati instansi teknis dan anggota Dewan Bangkep akan turun lapangan untuk mengecek sejumlah wilayah yang disinyalir terdapat titik reklamasi.
Dari sejumlah titik reklamasi ilegal, termasuk tiga titik yang jadi perhatian pihak eksekutif dan legislatif. Masing-masing reklamasi yang dilakukan oleh Rustek Katili di Desa Landonan Kecamatan Buko Selatan, Iwan Tandako di Desa Lumbi-lumbia Kecamatan Buko Selatan dan Frans Gonero di Desa Tompudau, ketiga nama tersebut, sama sekali tidak mengantongi izin reklamasi, sesuai dengan surat penyampaian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulteng Nomor: 500.16.7.2/824/Bid.V/DPMDPTSP.
Pengusaha asal desa Lumbi-lumbia, misalnya, dia tak melengkapi aktifitas reklamasi dengan izin, karena dia merasa ada bekingan. Sebagai mana pesan WasstApp nya kepada wartawan, yang menyatakan jika dirinya adalah kerabat dari salah seorang pejabat.
Bahkan ketika sejumlah wartawan menemuinya beberapa waktu lalu di kediamannya, di Desa Lumbi-lumbia, dia mengaku telah menyerahkan uang pelicin kepada oknum polisi yang pernah bertugas di Polres Bangkep, sebesar Rp.80 juta, dengan maksud kasus reklamasinya tidak diproses hukum. Pengakuan cukup berani itu, dia sampaikan sesuai dengan rekaman suaranya yang dikantongi wartawan.
Dikesempatan itu dihadapan wartawan dia juga meminta keadilan kepada pemangku kebijakan, agar jangan hanya reklamasi miliknya saja yang dibidik hukum, tapi juga milik orang lain, seperti yang ada di Desa Landonan dan lainnya. Bahkan dia mengaku rela mengembalikan kepada pemerintah bidang tanah yang di reklamasinya.
“Mestinya semua reklamasi harus ditindak jangan hanya milik saya saja, banyak juga yang melakukan reklamasi. Sebagai bentuk keadilan seharusnya di tindaki. Bahkan milik saya jika memang itu diperuntukan untuk kepentingan umum, saya siap menyerahkan kepada pemerintah,”ujarnya. (bp01)
