Bangkep, Banggaiplus.com – Terungkap dari sekian banyak aktifitas reklamasi pantai di Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah (Sulteng), hanya ada satu rekalamasi yang mengantongi izin, yaitu Reklamasi Pantai Indah Salakan (PIS), selain itu ilegal.
Tak berlebihan jika Banggai Kepulauan mengalami darurat perizinan. Hal itu tentu beralasan karena sebagian besar wilayah pesisir terdapat reklamasi tanpa mengantongi izin prinsip.
Kondisi inilah yang membuat lembaga legislatif DPRD Bangkep mengambil langkah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di ruang Komisi II, Selasa (18/3/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Bangkep Arkam Supu itu dihadiri oleh wakil ketua I Rusdin Sinaling, Ketua Komisi II Irwanto T Bua, anggota komisi II/III, Kadis Perikanan dan Kelautan, Kadis DLH, Staf Ahli Bupati dan perwakilan Dinas PUPR.
Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu, secara tegas meminta agar segera melakukan pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagai bagian dari evaluasi terhadap perizinan pemanfaatan ruang laut.
Hal ini dilaksanakan guna mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi kelautan di wilayah pesisir Banggai Kepulauan.
“Perlu adanya integrasi antara Tata Ruang di darat dengan Tata Ruang di Laut. Integrasi ini wajib didasari oleh pelaksanaan kegiatan pembangunan di darat tentu akan berpengaruh sampai ke laut,” ujarnya.
Sementara Irwanto T Bua, dalam momen tersebut mengatakan, Pemanfaatan ruang laut adalah kegiatan yang memanfaatkan ruang laut untuk berbagai keperluan. Namun aktifitas itu tentu harus dilengkapi dengan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Aktivitas Reklamasi tdk sesederhana yang dibayangkan, proses perizinannya sangat panjang. Dewan berkeyakinan dan akan memastikan banyak kegiatan reklamasi yang tidak memiliki izin. Sehingga lembaga legislatif akan memastikan hal itu dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek secara langsung seperti apa kondisi dan dampak yang diakibatkan reklamasi itu,” ujarnya.
Wakil Ketua I Rusdin Sinaling, menyoroti soal penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) dengan regulasi yang lebih tinggi. Sehingga dalam penerapan hukum tidak timpang tindih.
“Mestinya pemerintah harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi regulasi dan pengawasan secara masif. Apalagi saat ini sudah ada yang berdampak hukum,” ujar Rusdin
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Banggai Kepulauan Ferdi Salamat mengatakan, persoalan reklamasi itu sudah berlangsung relatif lama. Ada 120 desa pesisir, sebagian besar memanfaatkan ruang laut untuk kebutuhan hidup dan kepentingan bisnis. Sehingga hal itu menimbulkan masalah yang kian hari semakin kompleks.
Terkait regulasi yang mengatur tentang giat reklamasi sangat jelas diatur dalam dua regulasi yakni Perpres 12 tahun 2012 tentang tata cara pengusaha, perorangan.
Kemudian Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, KKP mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup Perairan Pesisir, Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
Namun kata Ferdi, soal perizinan yang menyangkut masalah kelautan kewenangannya berada pada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.
“Perizinan yang menyangkut pemanfaatan ruang laut, kewenangannya ada pada pemerintah provinsi dan kementerian,” ujarnya.
Prinsipnya, kegiatan apapun yang bersentuhan dengan pemanfaatan ruang laut, harus memiliki izin. Jika giat reklamasi tak mengantongi izin dengan dalih apapun tetap konsekwensi dengan hukum. Senada dengan pernyataan tersebut Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Tata Tadjudin, memberikan pernyataan senada. Katanya dalam aktifitas reklamasi, apapun batuknya dalam pengelolaan pembangunan lingkungan harus disesuaikan dengan regulasi, khususnya izin AMDAL.
Tak hanya sebatas regulasi, dimomen itu juga Kepala Bidang Tata Tuang Dinas PUPR Bangkep Mekson, mengakui Pemda Bangkep telah memiliki peraturan daerah Momor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pembangunan Banggai Kepulauan. Perda tersebut telah terintegrasi dengan Perda Provinsi Sulteng.
Lanjut Mekson, kewenangan Pemda Bangkep hanya sebatas pada matra darat tidak mencakup zona laut.
Untuk menentukan batas zona laut, secara teknis dapat ditentukan dengan batas sepadan pantai, dengan dengan menggunakan data visual dari citra satelit. Jika tanah urukan di pantai melebih batas sepadan pantai maka dapat dipastikan itu harus dilengkapi dengan dokumen perizinan.
Apabila ada oknum tertentu yang telah melakukan reklamasi tanpa izin, maka telah melanggar ketentuan dan berkonsekuensi dengan hukum,” pungkasnya.
Dalam Rapat Itu disimpulkan, Dewan Bangkep Akan Turun Lapangan Untuk Mengecek Secara Langsung Aktifitas Reklamasi Ilegal Dibenerapa Titik, diantaranya reklamasi di Desa Bajo Liang dan di Desa Lumbi-Lumbia Kecamatan Buko Selatan. (bp01)
