Morut, Banggaiplus.com – Para petani yang sedang berjuang mempertahankan hak atas tanahnya menilai bahwa PT Agro Nusa Abadi (ANA) terkesan mengadu domba masyarakat.
” Perusahaan menggunakan lembaga adat untuk membenturkan dengan masyarakat petani,” kata salah satu petani RS.
Sehingga ini dikhawatirkan akan berdampak pada konflik horizontal. Disisi lain PT ANA sendiri tidak patuh dengan proses mediasi yang sedang berlangsung di Pemerintah Daerah Morowali Utara.
Karna sesuai kesepakatan 21 Mei 2024 kemarin, bahwa Pemda Morut mengamanatkan agar Desa lingkar sawit PT ANA, Desa Bunta, Tompira, Bungintimbe dan Towara melakukan verifikasi lahan masyarakat untuk kepentingan pelepasan.
Dalam berita acara yang difasilitasi Pemda tersebut, bahwa untuk Desa Bunta dan Desa Tompira agar segera menyelesaikan masalah tapal batas.
” Sehingga penting kembali mengevaluasi pelepasan lahan 282 hektar di desa bunta, karna dikhawatirkan masuk wilayah desa tompira,” ungkap petani.
Disamping itu, para petani mendesak kepada Kapolda Sulteng, agar menarik pasukannya yang berada di areal PT ANA. Karna menurut mereka ini ranah perdata persoalan konflik agraria.
” Jangan sampai para petani yang berjuang malah dikriminalisasi dan berujung pemenjaraan,” kata para petani.
Selain itu, para petani juga mendesak agar PT ANA di evaluasi dan ditindaki karna selama kurang lebih 17 tahun beroperasi tidak mengantongi izin HGU.
” Kok hanya kami para petani yang terus disalahkan. Sedangkan perusahaan seakan mendapat perlindungan,” tutup petani.(*/bp01)