Luwuk, Banggaiplus.com – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor berinisial SA (46) tak berkutik setelah dilumpuhkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Banggai, saat penangkapan Minggu (21/1/2024) pukul 15.17 Wita.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy dalam siaran persnya.
“Terduga pelaku ini ditangkap di rumahnya di Desa Bima Karya, Bualemo pada Minggu (21/1/2024) pukul 15.17 Wita. Karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Bualemo, Banggai, yang terjadi pada 28 November 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.
Masih menurut Kasat Reskrim, saat dilakukan penangkapan, SA berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba kabur turun dari mobil polisi, sehingga aparat yang bertugas saat itu mengambil tindakan tegas terukur, dengan menghadiahi pelaku timah panas di betis kanan.
Penangkapan SA, kata AKP Tio Tondy berdasarkan laporan polisi nomor LP/685/XII/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 1 Desember 2023, terkait curanmor.
Dari hasil interogasi polisi, SA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya Depin Eko Prasetyo pada pukul 05.00 Wita/subuh dengan cara mendorong sepeda motor Suzuki FL 125 RCD yang terparkir dihalaman rumah. Kemudian dibawah oleh pelaku kepada salah seorang rekannya di Desa Biak Kecamatan untuk membantu menjual hasil curiannya tersebut. Setelah motor curian itu laku seharga Rp. 1.5 juta, pelaku langsung kembali ke rumahnya di Desa Bima Karya. Dari pengakuan pelaku hasil penjualan itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
“Saat ini tersangka SA telah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelumnya kami membawa SA ke IGD RSUD Luwuk untuk mendapatkan perawatan medis,” pungkas Kasat Reskrim.(*/adibua)