Hanya Butuh Semalam, Polresta Banggai Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Tempat Berbeda, 18,45 Gram Sabu Disita

Luwuk, Banggaiplus.com – Polresta Banggai kembali mencatatkan keberhasilan. Hanya dalam waktu satu malam, tim berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang di lokasi berbeda, Jumat malam hingga Sabtu dini hari 16/17 Oktober 2026.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI melalui Kapolri dalam rangka mempercepat pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banggai.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangan persnya Minggu (18/10/2026) mengatakan, pengungkapan Pertama Jumat, pukul 21.00 Wita di Kelurahan Maahas. Setalah mendapat informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah itu. Petugaspun segera bergerak dan mengamankan RT alias AN (53).

Saat digeledah, polisi mendapati IS (32) yang diduga berusaha menyembunyikan tujuh paket sabu, tiga besar dan empat kecil yang akan disembunyikan di bagian belakang rumah. Dari lokasi ini, total sabu yang disita mencapai 16,51 gram beserta barang bukti lainn yaitu dua alat isap, timbangan, plastik kemasan, dan tiga unit ponsel.

Kemudian pengungkapan kedua Sabtu, pukul 00.15 Wita, di Kelurahan Simpong saat penggerebekan itu polisi sukses meringkus MRF alias JO (30). Dari tangan terduga tim menemukan tiga paket sabu seberat 1,94 gram, satu alat isap, timbangan, dan satu unit telepon genggam.

Secara keseluruhan, operasi semalam itu menyita 18,45 gram sabu. Ketiga pelaku kini berada dalam tahanan Polresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut (*/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version