Luwuk, Banggaiplus.com — Polresta Banggai kembali membuktikan keberhasilannya membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Kamis (15/10/2026). Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga penangkapan dua orang di lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menyebut informasi awal diterima terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial APH (33) di kawasan Jalan Tanjung Branjangan, Luwuk.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPTU Moh. Syandy Al Amin, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan APH di sebuah rumah di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 14.30 WITA.
Penggeledahan di lokasi menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,22 gram, dua kotak kaca pirex, satu alat hisap, dua timbangan, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan APH, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada pemasoknya, berinisial MR (32). Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mengamankan MR di kediamannya di Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan, beserta satu bungkus sabu seberat 12,77 gram dan satu unit telepon genggam.
“Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 12,99 gram bruto,” jelas Kasat Narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan, MR diduga mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Palu pada 6 Oktober 2026, lalu kembali ke Luwuk sehari setelahnya untuk diedarkan.
Kedua terduga kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana. (*/adibua)
