Pelaku Curanmor Tak Berkutik Saat di Ringkus Resmob Tompotika, di Penginapan

Luwuk, Banggaiplus.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika jajaran Satreskrim Polresta Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial FF (32), warga Desa Tirta Jaya, Kecamatan Toili, yang diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Penangkapan dilakukan di salah satu penginapan di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.20 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Batui Selatan.

Peristiwa itu bermula pada Minggu (23/8/2026). Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 berplat DN 6493 RS di belakang tribun Lapangan Desa Bonebalantak, guna menyaksikan perayaan HUT Kemerdekaan RI. Sekitar pukul 14.15 WITA, korban kembali dan mendapati kendaraannya telah hilang, lalu melaporkannya ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Tompotika melakukan penyelidikan hingga memeroleh informasi keberadaan pelaku di sebuah penginapan di Kelurahan Simpong. Petugas pun bergerak cepat dan melakukan penangkapan.

Saat diamankan, FF ternyata sedang bermain judi online. Polisi turut menyita sebilah benda tajam jenis badik serta sebuah alat yang diduga bong. Sepeda motor hasil curian hingga kini belum ditemukan dan masih dalam pengembangan penyidikan.

Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Polresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Nur Arifin.(*/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version