Gelapkan Uang Hasil Penjualan Rp60 Juta, Tiga Karyawan Toko di Batui Ditangkap

Luwuk, Banggaiplus.com — Tiga karyawan sebuah toko pakaian di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, diduga menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp60 juta. Pemilik toko melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banggai.

Menerima laporan korban, tim Unit Reaksi Cepat Polresta Banggai menangkap ketiga pelaku pada Jumat malam (25/9/2026). Mereka berinisial FM (20) warga Desa Awu, Luwuk Utara; AH (26) warga Gorontalo; dan AN (27) warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (26/9) pagi.

Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, Muhammad Ali (43) warga Simpong, Luwuk Selatan, mulai curiga adanya ketidaksesuaian hasil penjualan. Dugaan diperkuat setelah dilakukan audit internal.

“Para pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan uang hasil penjualan sejak Mei hingga September 2026,” jelas AKP Arifin.

Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna membawa perkara hingga tahap penuntutan. (*/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version