Bangkep, Banggaiplus.com – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) telah menyelesaikan tahapan penting dalam siklus anggaran daerah dengan menggelar paripurna terkait hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) atas Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/9/2025).
Winto J Dosang, dalam laporannya mewakili Banggar DPRD Bangkep, menyampaikan, perubahan APBD 2025 ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan situasi yang ada, dengan orientasi pada program dan kegiatan prioritas yang memerlukan tambahan atau pergeseran anggaran demi peningkatan target kinerja.
Banggar DPRD Bangkep melakukan evaluasi terhadap kinerja APBD pada semester pertama Tahun 2025. Hasilnya menunjukkan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp. 369.523.411.628,27 atau 43,22% dari target yang ditetapkan. Meskipun angka ini dianggap cukup realistis, Banggar menyoroti dominasi Pendapatan Transfer dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai Rp. 10.226.792.435,05 atau 15,54% dari target.
Dari sisi belanja daerah, realisasi pada semester pertama Tahun 2025 tercatat sebesar Rp. 355.714.152.549,00 atau 39,63% dari alokasi APBD. Kondisi ini mengindikasikan masih banyak program dan kegiatan yang belum mencapai target kinerja atau bahkan belum dapat direalisasikan karena berbagai kendala.
Banggar menekankan bahwa Perubahan APBD Tahun 2025 ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola APBD, terutama karena Tahun 2025 merupakan awal masa kerja Bupati dan Wakil Bupati Bangkep yang baru. Perubahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membuat anggaran daerah lebih realistis dan kredibel di tahun-tahun berikutnya.
Dalam pembahasan, Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangkep telah menyepakati beberapa poin penting. Kesepakatan terkait Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, serta hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD di tingkat Banggar, akan menjadi dasar bagi DPRD dalam mengambil keputusan terkait persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Banggar juga menyoroti ketentuan mengenai optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk Belanja Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 149 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam hal SILPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SILPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas.
“Agar realisasi pendapatan daerah tahun 2025 dapat dibanggakan kinerjanya, Pemda Bangkep pada semester ke dua tahun 2025 ini segera melakukan upaya-upaya yang lebih serius untuk meningkatkan realisasi pendapatan agar hasilnya kelak diakhir tahun melebihi target yang ditetapkan,” tegas Winto J Dosang. (ADV/bp01)