Bangkep, Banggaiplus.com – Dugaan adanya aktifitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Saiyong Salakan Bangkep, Sulawesi Tengah. Karena adanya ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Pelayaran Nomor Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan dan Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2021, ditampik oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk, Hasfar M. SE.
Menurut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk Hasfar. M. SE. Melalui pesan WhaysApp Sabtu (15/3/2023), tidak menyalahi regulasi atau aturan. Sebab pelabuhan tersebut milik pemerintah yang dikelola Pemerintah Propinsi Sulteng (Bukan milik ASDP) lagian untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat Bangkep.
Bahkan secara teknis Kepala Kantor KUPP menjelaskan, jika Kapal Landing Craft Tank (LCT) atau kapal jenis roro harus sandar pada dermaga yang memiliki pelengsengan (Struktur Penahan Tanah) karena kapal jenis itu menggunakan ramdor dan sulit bermanuver di perairan dangkal makanya pilihannya di Pelabuhan Saiyong.
“Dengan pertimbangan teknis kapal LCT sulit melakukan manuver karena di perairan di sekitar Pelabuhan Salakan atau pelabuhan lainnya sehingga kami berkordinasi dengan pihak pengelola pelabuhan Saiyong untuk proses tambat Kapal BBM tersebut,” tutur Hasfar.
Dia menambahkan soal pengawasan justru ada pada kepala wilayah kerja pelabuhan di Salakan.
“Untuk aktifitas bongkar muat BBM tidak perlu pelabuhan khusus karena itu kepentingan masyarakat umum dan itu bukan depo, namun hanya bersifat pengangkut BBM sebagai transportir. Selain itu pihak transportir juga memenuhi kewajibannya membayar PNBP, sewa tambat dan sewa rambu navigasi kepada negara,” tandasnya. (bp01)