Bangkep, Banggaiplus.com – Meski pertentangan dengan Pasal 322 jo Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Pelayaran Indonesia dan Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan, namun aktifitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Saiyong Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan, masih berjalan hingga kini.
Sayangnya Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan UPP Kelas II Luwuk, terkesan menutup mata dengan adanya dugaan aktifitas ilegal bongkar muat BBM di pelabuhan penumpang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) (Pelabuhan Feri-red) Saiyong, Salakan Bangkep.
Padahal jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.77 tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas peraturan menteri Perhubungan Nomor KM.62 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor unit Penyelenggara Pelabuhan.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk, memiliki tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, Keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Selain itu, dilansir situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menyebutkan, Pemberian izin bongkar muat kapal BBM tanpa perlindungan hukum adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum, meskipun dasar kebijakan tersebut atas kebutuhan mendesak pelayanan masyarakat.
Diketehaui untuk aktifitas bongkar muat kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak atau bahan berbahaya lainnya, seharusnya dilakukan di pelabuhan atau Jetty khusus dengan fasilitas pendukung yang memadai. Salah satunya unit pemadam kebakaran atau hydrant kebakaran. Fasilitas itu dimaksud untuk melakukan antisipasi dini apabila terjadi kebakaran.
Kepala Kantor UPP Kelas II Luwuk
Hasfar. M. SE, ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak kemarin hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan atau jawaban terkait masalah tersebut. (bp01)