Luwuk-Banggaiplus.com. Seorang pemuda berinisial MI (25) asal Kecamatan Kintom, diringkus polisi karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Satuan Narkoba Polres Banggai membekuk pemuda tersebut, ketika hendak mengambil paket kiriman narkoba jenis shabu di salah satu agen rental mobil di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pemuda akan mengambil paket yang diduga narkoba, di agen rental mobil yang terletak di kompleks Mangkio Baru.
“Sekitar pukul 14.00 Wita kami menerima informasi bahwa tersangka akan mengambil paket di TKP yang diduga berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian beberapa anggota polisi membuntuti tersangka sampai ke agen rental mobil tersebut. Setelah meyakini dan memastikan bahwa memang pemuda tersebut mengambil barang haram dimaksud, tanpa menunggu lama, tersangka di sergap tanpa perlawanan.
“Dan pada saat tersangka keluar dari agen dengan membawa paket tersebut anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan dari tangan tersangka, barang bukti satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Barang bukti ini dibungkus menggunakan kardus kemasan sepatu dan sabu-sabu ini tersimpan di lipatan baju warna merah,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram dan satu unit ponsel milik tersangka.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*/moel)